Sabtu, 30 September 2023

Menelusuri Kembali Jejak Sejarah Hari Lahir Pancasila (3/5)

Dani Agus
Kamis, 1 Juni 2023 05:45:07
Foto: Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dibentuk untuk mempersiapkan kemerdekaan. (wikipedia.org)
Murianews, Kudus – Gagalnya BPUPKI menyepakati rumusan dasar negara meski menyetujui gagasan Pancasila sebagai dasar negara, melatarbelakangi dibentuknya Panitia Sembilan.

Tugas utama Panitia Sembilan adalah menyempurnakan gagasan dan membuat rumusan Pancasila berdasarkan berbagai masukan yang telah dikemukakan Yamin, Soepomo, dan Soekarno.

Panitia Sembilan beranggotakan Soekarno (ketua), Mohammad Hatta (wakil ketua), Raden Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo (anggota), Prof Mohammad Yamin (anggota), KH Abdul Wahid Hasjim (anggota), Abdoel Kahar Moezakir (anggota), Raden Abikusno Tjokrosoejoso (anggota), Haji Agus Salim (anggota), dan Alexander Andries Maramis (anggota).

Pada tanggal 22 Juni 1945 Panitia Sembilan kembali bertemu dan menghasilkan rumusan Pancasila yang kemudian dikenal sebagai Piagam Jakarta atau Jakarta Charter yang berisi lima butir:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Panitia Sembilan kemudian melaporkan rumusan Piagam Jakarta pada masa persidangan kedua BPUPKI, 10-17 Juli 1945.

Agenda utama sidang kedua BPUKI adalah membahas rancangan undang-undang dasar, bentuk negara, wilayah, dan kewarganegaraan Indonesia.

Agenda sidang kedua BPUPKI juga membahas rancangan ekonomi dan keuangan, pembelaan negara, serta pendidikan dan pengajaran.

Pada persidangan BPUPKI yang kedua ini, anggota BPUPKI dibagi-bagi dalam panitia-panitia kecil.

Panitia-panitia kecil yang terbentuk itu antara lain adalah: Panitia Perancang Undang-Undang Dasar (diketuai Soekarno), Panitia Pembelaan Tanah Air (diketuai Raden Abikusno Tjokrosoejoso), dan Panitia Ekonomi dan Keuangan (diketuai Mohammad Hatta).

Sidang pleno BPUPKI tanggal 14 Juli 1945 kemudian menerima laporan Panitia Perancang Undang-Undang Dasar. Dan pada tanggal 16 Juli 1945, sidang BPUPKI menyetujui rancangan undang-undang dasar yang di dalamnya tercantum tentang pernyataan tentang Indonesia merdeka, pembukaan undang-undang dasar, dan batang tubuh undang-undang dasar.

Sidang kedua BPUPKI juga menyetujui beberapa poin penting untuk dicantumkan di dalam batang tubuh undang-undang dasar.

Pertama, wilayah negara Indonesia adalah sama dengan bekas wilayah Hindia-Belanda dahulu, ditambah dengan Malaya, Borneo Utara (sekarang adalah wilayah Sabah dan wilayah Serawak di negara Malaysia serta wilayah negara Brunei Darussalam), Papua, Timor-Portugis (sekarang adalah wilayah negara Timor Leste), dan pulau-pulau di sekitarnya.

Kedua, bentuk negara Indonesia adalah Negara Kesatuan. Ketiga, bentuk pemerintahan Indonesia adalah Republik. Keempat, bendera nasional Indonesia adalah Sang Saka Merah Putih. Dan kelima, bahasa nasional Indonesia adalah Bahasa Indonesia. (Bersambung)



Baca juga: 

 

Editor: Deka Hendratmanto

Komentar