Hingga saat ini, sudah banyak masyarakat yang merasakan manfaat jalan tol ini. Selain memudahkan akses, adanya jalan tol juga memperpendek waktu tempuh.
Selain itu juga diharapkan dapat menjadi tempat edukasi dengan memberikan informasi tentang banyak hal, seperti objek wisata dan UMKM.
Keberadaan Rest Area bukan hanya sebagai tempat singgah istirahat ketika lelah berkendara, yang di dalamnya juga disajikan bermacam etalase produk lokal dan pengembangan wilayah sekitarnya.
Jarak interval antar-TIP (Rest Area) pada arah yang sama diatur dengan ketentuan, hal ini juga tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR No 10 Tahun 2018 Tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada jalan tol.
Murianews, Kudus – Pembangunan jalan tol baru saat ini marak dilakukan digencarkan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir di berbagai daerah.
Hingga saat ini, sudah banyak masyarakat yang merasakan manfaat jalan tol ini. Selain memudahkan akses, adanya jalan tol juga memperpendek waktu tempuh.
Di sepanjang jalan tol juga disediakan Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau disebut rest area. Keberadaan Rest area merupakan fasilitas yang dimanfaatkan oleh pengguna jalan tol untuk beristirahat.
Tipe dan jarak rest area, dibuat dengan interval antara jarak tiap rest area agar aktivitas berkendara terasa nyaman dan tidak melelahkan.
Melansir laman Badan Pengatur Jalan Tol, rest area terbagi menjadi tiga tipe, yakni A, B, dan C sesuai dengan fasilitas yang tersedia didalamnya.
Selain itu juga diharapkan dapat menjadi tempat edukasi dengan memberikan informasi tentang banyak hal, seperti objek wisata dan UMKM.
Keberadaan Rest Area bukan hanya sebagai tempat singgah istirahat ketika lelah berkendara, yang di dalamnya juga disajikan bermacam etalase produk lokal dan pengembangan wilayah sekitarnya.
Jarak interval antar-TIP (Rest Area) pada arah yang sama diatur dengan ketentuan, hal ini juga tercantum dalam Peraturan Menteri PUPR No 10 Tahun 2018 Tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada jalan tol.
Fasilitas yang Disediakan...
Untuk TIP tipe A, memiliki area lebih luas dan memiliki fasilitas umum yang lengkap. Meliputi ATM, toilet, SPBU, klinik kesehatan, bengkel, minimarket, musala, kios, tempat parkir, ruang terbuka hijau hingga restoran.
Kemudian TIP tipe B, memiliki area yang lebih kecil dibandingkan tipe A. Untuk fasilitas rest area yang disediakan meliputi ATM center, toilet, warung atau kios, minimarket, musala, restoran, ruang terbuka hijau, dan tempat parkir.
Selanjutnya untuk TIP tipe C, memiliki area paling kecil antara dua tipe A dan B. Meliputi toilet, warung atau kios, musala, dan sarana tempat parkir yang bersifat sementara.
Bahkan terkadang fasilitas rest area Tipe C hanya dioperasikan pada saat-saat tertentu seperti saat libur panjang, libur hari raya, dan lain sebagainya.