Cek Fakta
PREBUNKING: Inilah Akibatnya Bila Menyebarkan Berita Hoaks
Anggara Jiwandhana
Selasa, 23 Januari 2024 11:37:00
Murianews, Kudus – Bagi kamu yang doyan menyebarkan sebuah kabar atau berita yang tidak memiliki sumber yang jelas alias hoaks ke grup-grup WhatsApp atau platform media sosial lainnya, kamu perlu waspada.
Pasalnya, bila terbukti menyebarkan berita tidak benar, maka kamu bisa diseret ke dalam jeruji besi penjara. Penyebar hoaks di dunia maya juga bisa masuk dalam kategori ujaran kebencian. Mereka bisa dijerat dengan segudang pasal.
Ujaran kebencian itu sendiri meliputi penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menenangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Dilansir dari laman Kementerian Kominfo Republik Indonesia, penyebar dan pembuat berita hoaks dianggap melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Mereka juga bisa dikenakan ke penanganan konten negatif yang mana saat ini telah tercantum dalam perubahan UU ITE, yakni di Pasal 40 ayat (2), Pasal 40 ayat (2a), dan Pasal 40 ayat (2b), serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.19 Tahun 2014 tentang Penanganan Situs Bermuatan Negatif.
Dari beleid itu, pelaku penyebar dan pembuat berita hoaks bisa dihukum penjara dan denda dengan waktu tertentu.
Selain sanksi pidana, masih banyak lagi sanksi yang bakal diterima para pelaku pembuat hoaks dan penyebarnya. Berikut adalah sejumlah akibat jika kamu nekat menyebarkan apalagi membuat berita hoaks.
Dipenjara
Sudah banyak contoh kasus mereka yang melakukan penyebaran berita hoaks dan melakukan ujaran kebencian di sosial media, langsung diciduk aparat.
Karena itu, lebih baik menjaga jari di sosial media daripada menyesal di akhirnya. Bijaklah dalam memberikan pernyataan dan mengabarkan sebuah kabar yang belum jelas kebenarannya.
Tidak Dipercaya Lagi
Ini menjadi salah satu sanksi sosial bagi mereka yang menyebarkan atau malah membuat berita hoaks. Lazimnya, dalam hubungan di masyarakat adalah berdasarkan azas saling menghormati dan saling percaya satu sama lain.
Bayangkan kalau satu asas tersebut dilanggar, maka akan ada ketimpangan. Kalau kepercayaan orang lain dicela, tentu orang akan berpikir dua kali untuk kembali mempercayai omongannya.
Dikucilkan Masyarakat
Sanksi sosial yang paling berat adalah dikucilkan masyarakat. Sanksi ini sangat cocok bagi mereka yang doyan menyebarkan berita hoaks. Pasalnya, penyebar berita hoaks kerap membuat gaduh masyarakat dengan berita-berita tidak benar. Sehingga membuat kondusifitas di lingkungan masyarakat bergejolak.
Kalau kamu tidak mau tidak punya teman di lingkunganmu, sebaiknya jangan sekali-sekali memiliki hobi menyebarkan berita tidak benar apalagi membuatnya.
Ketika kamu ingin menyebarkan sebuah kabar, hendaknya pastikan kabar tersebut benar adanya. Sehingga tidak timbul fitnah dan kesalahan komunikasi di penerima berita.