Minggu, 19 Januari 2025

Kena ETLE, Bagaimana Bisa Mengetahuinya?

Budi Santoso
Selasa, 21 Mei 2024 18:56:00
Kena ETLE, Bagaimana Bisa Mengetahuinya?
Pengoprasian drone ETLE di Jalan Ahmad Yani Kudus (Murianews/Yuda Auliya Rahman)

Murianews, Kudus – ETLE (Tilang Elektronik) sampai saat ini masih diberlakukan, meskipun tilang manual diberlakukan kembali. Lalu bagaimana seseorang bisa mengetahui telah terkena ETLE?

ETLE dibuat dengan melibatkan perangkat kamera yang dipasang di lokasi-lokasi tertentu. Sehingga memang akan sulit memastikan apakah dalam satu momen yang berpotensi terjadi pelanggaran lalulintas, seseorang terkena ETLE atau tidak.

Jepretan kamera yang mekanisme-nya dilakukan secara otomatis tentu saja tidak akan bisa diketahui dengan pasti. Seseorang hanya akan bisa menduga-duga soal terkena ETLE atau tidak.

Namun, ternyata ada cara yang bisa dilakuka untuk memastikan apakah seseorang terkene ETLE atau tidak dalam suatu waktu. Untuk memastikan apakah kendaraan terkena ETLE, bisa diketahui dengan cara mengecek tilang elektronik itu secara online.

Bagi mereka yang akan membeli kendaraan bekas, hal ini sepertinya sangat penting untuk diketahui. Sehingga jangan sampai ketika mobil sudah dibeli, ternyata ada tanggungan denda pelanggaran akibat terkena ETLE.

Dikutip dari laman resmi ETLE Korlantas Polri, berikut ini cara mengecek tilang elektronik. Cara ini bisa dilakukan untuk mengetahui status kendaraan apakah terkena ETLE atau tidak.

Berikut ini adalah cara yang bisa dilakukan untuk menegaksesnya:

1. Silahkan dibuka situs https://etle-korlantas.info/id/check-data. Langkah ini bisa dilakukan dengan mem-browser di HP atau laptop.

2. Kemudian setelah terbuka lamannya, masukkan nomor polisi kendaraan (pelat nomor), nomor mesin, dan nomor rangka sesuai yang tertera di STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Jangan sampai salah memasukan angka-angkanya.

3. Setelah lengkap menginput semua angka, selanjutnya klik tombol "Cek Data". Sistem akan segera mencari informasi mengenai ETLE dari kendaraan sesuai data yang telah diinput.

4. Jika muncul keterangan ”No data available”, maka bisa dipastikan kendaraan yang dimaksud tidak dalam situasi telah digunakan untuk melakukan pelanggaran lalu lintas.

Sebaliknya, jika muncul catatan waktu, lokasi, status pelanggaran dan tipe kendaraan, maka berarti ada pelanggaran yang terjadi yang terekam ETLE. Setelah mengetahuinya, tentunya bisa dilakukan penanganan yang diperlukan.

Saat ini ETLE sudah tersebar di berbagai sudut wilayah di Indonesia. Tidak hanya di kota-kota besar saja, tetapi juga sudah terpasang di berbagai kota kecil di daerah.

"Saat ini sejumlah daerah sudah terpasang kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), yang secara otomatis akan menangkap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh para pengemudi," kata Brigjen Pol Selamet, Dirgakkum Korlantas Polri, dikutip Selasa (21/5/2024).

Konfirmasi pelanggaran ETLE bisa dilakukan secara online lewat laman resmi https://etle-korlantas.info/id/confirm. Namun waktunya terbatas maksimal selama 8 hari sejak terjadinya pelanggaran.

"Pemilik kendaraan yang tidak melakukan konfirmasi pelanggarannya, maka bisa mengakibatkan pemblokiran STNK sementara," paparnya.

Pembayaran denda tilang elektronik bisa dilakukan melalui transfer bank yang tersedia dengan kode billing atau virtual account. Hal itu setelah tagihannya dikirimkan ke alamat sesuai pemiliki kendaraan.

Jika kendaraan sudah berpindah tangan, namun STNK belum berpindah nama ke pemilik baru, maka pembayarannya akan ditagihkan saat mengurus STNK.

Komentar