Murianews, Kudus – Saat ini masa kampanye sedang berjalan menjelang Pemilukada 2024. Ada bahasan menarik mengenai kampanye negatif dan kampanye hitam. Sebenarnya apa bedanya ya?
Akan sangat baik jika pemahaman mengenai dua jenis kampanye ini bisa diketahui. Sehingga bisa menjadi bahan referensi disaat mendapatkan materi-materi kampanye dari para kontestan.
Perihal kampanye negatif dan kampanye hitam ata black campaign, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Topo Santoso memberikan penjelasan. Dinukil dari laman law.ui.ca.id, dijelaskan definisi tentang dua jenis kampanye ini.
Kampanye Negatif
Kampanye negatif menurut Topo Santoso dilakukan dengan menunjukkan kelemahan dan kesalahan pihak lawan politik. Apa yang diungkapkan tetap merupakan fakta dan memiliki data pendukung.
Sebagai contoh, kampanye negatif dalam kontes pemilihan presiden (pilpres) dilakukan dengan mengumbar data hutang luar negeri petahana calon presiden (capres) oleh pihak lawan.
Kampanye Hitam
Sedangkan untuk kampanye hitam lebih mengarah pada upaya menuduh pihak lawan politik dengan tuduhan palsu atau belum terbukti. Ini bisa dilakukan dengan hal-hal yang tidak relevan terkait kapasitasnya sebagai pemimpin.
Contoh kampanye hitam, menyebarkan berita hoak dengan informasi berisi fitnah dan rumor yang belum jelas. Tujuannya untuk merugikan citra dari seseorang yang menjadi lawan politik.