Murianews, Demak – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2024/2025 tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kabupaten Demak dimulai pada Juni mendatang.
Dalam sistem zonasi ini, calon siswa akan ditempatkan berdasarkan zona geografis atau wilayah administratif tertentu.
Adapun wilayah zonasi tersebut meliputi beberapa kecamatan di Kabupaten Demak, dengan tujuan untuk meningkatkan pemerataan pendidikan serta mengurangi kesenjangan antara sekolah yang dianggap favorit dan sekolah-sekolah lainnya.
Saat ini, ketentuan untuk wilayah zonasi sudah dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
Penetapan wilayah zonasi ini dituangkan dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Disdikbud Jateng Nomor 420/04416 tertanggal 13 Mei 2024 tentang Penetapan Wilayah Zonasi PPDB SMA Negeri Provinsi Jawa Tengah Tahun Ajaran 2024/2025.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pengaturan wilayah zonasi ini merupakan pembagian wilayah calon peserta didik berdasarkan wilayah kecamatan dengan satuan pendidikan.
1. SMAN 1 Demak
Wilayah Zonasi: Demak, Karangtengah, Wonosalam, Bonang.
2. SMAN 2 Demak
Wilayah Zonasi: Demak, Bonang, Wonosalam, Gajah.
3. SMAN 3 Demak
Wilayah Zonasi: Demak, Karangtengah, Guntur, Wonosalam.
4. SMAN 1 Dempet
Wilayah Zonasi: Dempet, Wonosalam, Kebonagung, Godong (Kabupaten Grobogan).
- 1
- 2