Ini Alasan Pemerintah Tidak Bisa Gratiskan Sekolah Dasar Swasta
Cholis Anwar
Sabtu, 3 Agustus 2024 17:33:00
Murianews, Jakarta – Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat, dan Kebudayaan Kementerian PPN/Bappenas, Amich Alhumami mengatakan jika menggratiskan pelaksanaan pendidikan dasar di sekolah swasta sangat sulit dilakukan.
Hal ini disebabkan oleh keterbatasan anggaran yang dimiliki pemerintah untuk menanggung biaya pendidikan di sekolah swasta yang memiliki standar kualitas berbeda.
Dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) pada Kamis (1/8/2024) lalu, Amich menjelaskan bahwa keterbatasan fiskal menjadi kendala utama dalam upaya menggratiskan sekolah swasta.
”Keterbatasan fiskal tidak memungkinkan untuk menggratiskan sekolah swasta karena variasi standar pelayanan sekolah swasta dan pertimbangan skala prioritas dalam pembangunan pendidikan,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (3/8/2024).
Meskipun demikian, Amich menegaskan jika pemerintah terus berupaya memastikan kesetaraan hak bagi anak usia sekolah untuk mendapatkan layanan pendidikan dasar berkualitas secara merata.
Ia menyebutkan bahwa kinerja pembangunan pendidikan dan partisipasi pendidikan pada jenjang pendidikan dasar telah mencapai kategori Tuntas Paripurna.
”Pada jenjang SD, MI atau sederajat, angka partisipasi kasar (APK) mencapai 105,62 persen, dan tuntas utama untuk SMP, MTs, atau sederajat dengan APK mencapai 92,51 persen,” jelas Amich.
Amich menambahkan, pemerintah terus berkomitmen untuk memberikan dukungan melalui kebijakan afirmatif bagi kelompok masyarakat miskin.
”Pemerintah juga terus berkomitmen untuk memberikan pemihakan melalui afirmasi kebijakan untuk kelompok masyarakat miskin, antara lain dalam bentuk bantuan sosial di bidang pendidikan,” tambahnya.
UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) saat ini sedang diuji secara materiil di Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) atau Network Education Watch Indonesia/New Indonesia bersama tiga pemohon individu yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.
Para pemohon menguji norma Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas sepanjang frase ”wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”. Pasal ini menyatakan bahwa ”Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.”