Murianews, Kudus – Ada beragam catatan sejarah dan momen penting yang terjadi pada tanggal Desember dari tahun ke tahun. Selain dari dalam negeri, ada banyak catatan sejarah yang terjadi di berbagai negara lainnya.
Salah satunya adalah penandatanganan Deklarasi Djuanda pada tahun 1957. Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja, adalah deklarasi yang menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.
Sebelum deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Dalam peraturan zaman Hindia Belanda ini, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai, ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.
Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas. Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Akibatnya luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² yang ia klaim dengan pengecualian Irian Jaya yang waktu itu belum diakui secara internasional.
Berdasarkan perhitungan 196 garis batas lurus (straight baselines) dari titik pulau terluar (kecuali Irian Jaya), terciptalah garis maya batas mengelilingi RI sepanjang 8.069,8 mil laut.
Setelah melalui perjuangan yang panjang, deklarasi ini pada tahun 1982 akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Selanjutnya deklarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.
Pada tahun 1999, Presiden Abdurrahman Wahid mencanangkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara.[2] Penetapan hari ini dipertegas oleh Presiden Megawati dengan menerbitkan Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001 tentang Hari Nusantara, sehingga tanggal 13 Desember resmi menjadi hari perayaan nasional, tetapi tidak termasuk hari libur nasional.
Isi dari Deklarasi Juanda yang ditulis pada 13 Desember 1957, menyatakan:
1. Bahwa Indonesia menyatakan sebagai negara kepulauan yang mempunyai corak tersendiri
2. Bahwa sejak dahulu kala kepulauan nusantara ini sudah merupakan satu kesatuan
3. Ketentuan ordonansi 1939 tentang Ordonansi, dapat memecah belah keutuhan wilayah Indonesia.
Berikut daftar sejarah lainnya tanggal 13 Desember, seperti dilansir dari Wikipedia:
1784
Galaksi NGC 474 ditemukan oleh William Herschel.
1937
Pertempuran Nanking berakhir dengan kemenangan Jepang dan jatuhnya kota yang kemudian menjadi tempat peristiwa Pembantaian Nanking.
1937
Soemanang, A.M. Sipahoetar, Sugondo Djojopuspito, Pandoe Kartawagoena, dan Adam Malik mendirikan kantor berita ANTARA.
1945
Peristiwa berdarah 13 Desember di Tebing Tinggi, Sumatera Utara.
1949
Ibu kota Israel berpindah ke Yerusalem.
1957
Penandatanganan Deklarasi Djuanda.
1965
Rupiah diredenominasi untuk pertama kalinya, dengan 1,000 rupiah lama menjadi 1 rupiah baru.
1974
Malta menjadi sebuah negara republik.
1988
F-16 Fighting Falcon diresmikan menjadi kekuatan Skadron Udara 3, Pangkalan TNI Angkatan Udara Iswahjudi, Madiun, menggantikan pesawat OV-10 Bronco yang pindah ke Skadron Udara 1, Lanud Abdul Rachman Saleh, Malang.
1989
Taylor Swift, penyanyi Amerika Serikat.
1996
Kofi Annan dilantik menjadi Sekretaris Jenderal PBB.
2003
Mantan presiden Irak, Saddam Hussein, ditangkap di dekat kampung halamannya di Tikrit.