Momen 17 Agustus, Pemasangan Bendera Merah Putih Dimulai Hari Ini
Dani Agus
Kamis, 1 Agustus 2024 09:48:00
Murianews, Kudus – Agustus merupakan bulan istimewa bagi bangsa Indonesia. Ya, karena di bulan inilah dikumandangkan proklamasi kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 1945.
Oleh sebab itu, setiap bulan Agustus menjadi momen peringatan HUT kemerdekaan RI. Pada momen ini, banyak sekali acara yang dilaksanakan di seluruh penjuru tanah air.
Momen 17 Agustus juga diwarnai dengan pemasangan bendera Merah Putih. Selain di instansi pemerintahan maupun swasta, pemasangan bendera Merah Putih juga dilakukan di depan rumah warga dan tempat-tempat umum.
Lantas, kapan waktu mulainya pemasangan bendera Merah Putih ini? Melansir Detik.com, Menteri Sekretaris Negara RI telah mengeluarkan imbauan untuk menyemarakkan peringatan hari ulang tahun ke-79 Republik Indonesia dengan mengibarkan bendera Merah Putih secara serentak di lingkungan masing-masing.
Imbauan tersebut dikeluarkan melalui Surat Edaran Mensesneg RI Nomor B- 04 /M/S/TU.00.0310712024 tertanggal 2 Juli 2024. Berdasarkan surat edaran Mensesneg RI, pengibaran bendera Merah Putih di lingkungan masing-masing dimulai pada 1-31 Agustus 2024.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada para pimpinan lembaga negara hingga bupati dan wali kota di seluruh Indonesia.
Di samping pemberitahuan untuk mengibarkan bendera Merah Putih, berikut kegiatan-kegiatan yang diimbau untuk dilakukan:
1. Memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, baliho, spanduk, atau hiasan lainnya di lingkungan secara serentak pada kesempatan pertama. Pemakaian logo HUT Ke-79 RI tahun 2024 dan desain turunannya merujuk pada pedoman yang bisa diunduh dari situs resmi Kemensetneg RI.
2. Menerapkan secara maksimal logo dan desain turunan HUT Ke-79 RI ke dalam berbagai media, antara lain desain/media sosial/tampilan sosial, tayangan media televisi dan daring, dekorasi kendaraan/alat transportasi umum dan dinas, dekorasi bangunan, produk/suvenir, media publikasi elektronik/cetak, dan lainnya sesuai kapasitas masing-masing.
3. Menyelenggarakan program dan kegiatan secara daring (online) maupun luring (offline) untuk memeriahkan bulan kemerdekaan.
4. Pada 17 Agustus 2024 pukul 10.17 hingga 10.20 WIB selama 3 menit menghentikan semua kegiatan dan berdiri tegap ketika lagu kebangsaan ”Indonesia Raya” dikumandangkan serentak di berbagai lokasi daerah.
5. Pengecualian menghentikan aktivitas sejenak berlaku untuk setiap orang dengan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun orang lain apabila dihentikan.
6. Guna mendukung pelaksanaan seluruh kegiatan di atas, jajaran TNI dan Polri serta kantor-kantor instansi pemerintah ataupun swasta diminta memperdengarkan sirine atau suara penanda lain sebelum lagu ”Indonesia Raya” dikumandangkan.