Hingga saat ini, sudah banyak masyarakat yang merasakan manfaat jalan tol ini. Selain memudahkan akses, adanya jalan tol juga memperpendek waktu tempuh.
Hingga tahun 2021 lalu, jumlah TI/TIP di Jalan Tol dengan total sebanyak 116 TI/TIP (Tipe A dan B) yang terbagi menjadi Tipe A 76, Tipe B 40.
Kemudian untuk Tipe C (Parking Bay) 16, dan dalam tahap Konstruksi 13.
Murianews, Kudus – Pembangunan jalan tol baru saat ini marak dilakukan digencarkan pemerintah dalam beberapa tahun terakhir di berbagai daerah.
Hingga saat ini, sudah banyak masyarakat yang merasakan manfaat jalan tol ini. Selain memudahkan akses, adanya jalan tol juga memperpendek waktu tempuh.
Agar pengguna nyaman, di sepanjang jalan tol juga disediakan fasilitas Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau juga disebut rest area.
Tipe dan jarak rest area, dibuat dengan interval antara jarak tiap rest area agar aktivitas berkendara terasa nyaman dan tidak melelahkan.
Melansir laman Badan Pengatur Jalan Tol, rest area terbagi menjadi tiga tipe, yakni A, B, dan C sesuai dengan fasilitas yang tersedia didalamnya.
Hingga tahun 2021 lalu, jumlah TI/TIP di Jalan Tol dengan total sebanyak 116 TI/TIP (Tipe A dan B) yang terbagi menjadi Tipe A 76, Tipe B 40.
Kemudian untuk Tipe C (Parking Bay) 16, dan dalam tahap Konstruksi 13.
Tipe dan jarak rest area, dibuat dengan interval antara jarak tiap rest area agar aktivitas berkendara terasa nyaman dan tidak melelahkan.
Jarak Rest Area...
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No.10/PRT/M/2018 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan Jalan Tol, Pasal 8 tentang Lokasi TIP, setiap Rest Area memiliki jarak lokasi dengan ketentuan sebagai berikut :
TIP Tipe A:
- Disediakan minimal 1 Rest Area setiap 50 Km untuk setiap jurusan.
- Rest Area Tipe A berjarak minimal 20 Km dengan Rest Area Tipe A berikutnya.
- Rest Area Tipe A berjarak minimal 10 Km dengan Rest Area Tipe B.
TIP Tipe B:
- Rest Area Tipe B berada di jalan tol antar kota yang memiliki panjang jalan tol lebih dari 30 Km.
- Rest Area Tipe B berjarak minimal 10 Km dengan Rest Area Tipe B berikutnya.
TIP Tipe C:
- Rest Area Tipe C berjarak 2 Km dengan Rest Area Tipe A, Tipe B serta sesama Tipe C.
*) Rest Area Tipe C hanya dioperasikan pada masa libur panjang, periode lebaran/natal dan tahun baru.