![Dosen UMK Sambut Baik Penghapusan Penjurusan di SMA](https://images.murianews.com/data/2023/09/image-20230909094204.jpg)
Murianews, Kudus – Kemdikbud Ristek memutuskan menghapus penjurusan di SMA sederajat mulai tahun ajaran 2024/2025. Kebijakan ini bagian penertapan Kurikulum Merdeka yang ditetapkan sebagai kurikulum nasional.
Keputusan itu pun disambut baik praktisi pendidikan Universitas Muria Kudus (UMK), Muthohar. Menurutnya, adanya penjurusan di SMA justru merugikan siswa.
Sebab, siswa akan terpaku dengan pengakuan publik dibanding harus belajar guna mengetahui petensi kemampuan dalam dirinya.
’’Sebetulnya pembagian jurusan di SMA ini kan untuk menyaring mana siswa yang fokus ke IPA, IPS atau Bahasa. Tapi kenyataannya jurusan ini dijadikan ajang pengakuan. Contoh, mereka memilih masuk ke jurusan IPA karena ingin dipandang pintar oleh masyrakat,’’ katanya belum lama ini.
Menurut dosen Fakultas Ilmu Keguruan dan Pendidikan (FKIP) UMK itu, pola piker seperti itu memang sudah seharusnya dihilangkan. Sebab, penjurusan yang ada justru membuat siswa tersekat-sekat.
Pembagian jurusan itu juga membatasi para siswa untuk menemukan bakatnya dan berkebalikan dengan Kurikulum Merdeka yang saat ini diterapkan di Indonesia.
Meski begitu, dalam praktiknya, dihapus atau tidaknya penjurusan itu tak jauh berbeda. Hanya saja, para siswa lebih bebas dalam memilih mata pelajaran sesuai dengan minat dan bakatnya.
’’Contoh ada yang suka sosial, ada yang suka kimia sehingga pada akhirnya mereka akan lebih fokus karena dia suka,’’ jelas Muthohar.
Ia pun yakin, dengan pembaharuan teknis di lingkup SMA ini dapat meningkatkan kualitas pendidikan. Selain itu, tak ada lagi siswa yang salah jurusan saat masuk ke perguruan tinggi.
’’Jika sistem jurusan ini dihapus maka siswa akan lebih terpetak. Kalau begitu kan tidak akan ada namanya mahasiswa salah jurusan, dan penyerobotan lintas jurusan,’’ ujarnya.
Kendati begitu, Muthohar menyebut harus ada regulasi dari pemerintah yang jelas, sehingga transisi yang dilakukan dapat terarah dengan baik.
Selain itu, dengan dihapuskannya penjurusan di SMA, para guru dituntut lebih inovatif dan dapat mengarahkan siswanya agar visi misi kebijakan ini sesuai harapan.
Penulis: Fitria Dwi Astuti (Mahasiswa Magang UMK)
Editor: Zulkifli Fahmi