KK Palsu saat PPDB SMA Pati Diduga Marak, Dewan Siap Lapor Polisi
Umar Hanafi
Rabu, 10 Juli 2024 16:32:00
Murianews, Pati – KK palsu untuk Penerima Peserta Didik Baru alias PPDB SMAN di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, diduga marak. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati pun bakal melaporkan hal ini ke polisi.
Namun sebelum langkah itu dilakukan, Ketua DPRD Kabupaten Pati Ali Badrudin terlebih dahulu meminta kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Tengah untuk membuka semua data PPDB SMAN di Kabupaten Pati.
Ali menduga, pemalsuan KK tidak hanya di dua SMAN. Namun juga di sejumlah SMAN maupun SMKN di Kabupaten Pati. Maka dari itu, semua data KK untuk PPDB di Kabupaten Pati pun harus dibuka secara transparan.
”Saya meminta Kepala Dinas Pendidikan Wilayah III untuk memberikan data keseluruhan siswa yang diterima di SMAN maupun SMKN. Kita cek kebenaran,” ungkap dia.
Bila pemalsuan KK memang masif, pihaknya tak segan-segan melaporkan polemik ini kepada pihak kepolisian. Namun sebelum itu, ia bakal melaporkan kasus ini kepada Pj Bupati Pati maupun Pj Gubernur Jawa Tengah.
”Kita sampaikan ke Pak Pj bupati dan PJ Gubernur. Nanti kita sampaikan ke pihak yang berwajib. Tapi ini masih tahap pengumpulan data. Kami meminta semua data biar nanti clear tidak ada penitipan,” kata dia.
Menurutnya, dugaan masifnya pemalsuan KK ini harus dibuka tuntas. Dewan tidak mau kasus serupa terulang lagi dalam PPDB di masa mendatang.
”Kita harus melakukan pembenaran data. Nanti akan terbuka. Agar nanti tidak ada masyarakat yang dirugikan. Orang dalam saya meyakini tidak ada,” tandas dia.
Sebagai informasi, sebanyak 18 KK untuk PPDB di dua SMAN di Kabupaten Pati dipastikan palsu. Pemalsuan KK ini awal mula tercium oleh masyarakat. Mereka kemudian melaporkan hal ini kepada Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Jawa Tengah.
”KK untuk zonasi yang dipalsukan. Dua SMAN sudah terdeteksi. Itu bukan hasil temuan dari SMA maupun dinas. Tapi temuan dari masyarakat. Kalau dibuka lagi (mungkin) akan lebih banyak,” pungkas dia.
Editor: Supriyadi