Senin, 20 Januari 2025

Jalur Afirmasi PPDB SD dan SMP di Kudus Minimal 15 Persen

Vega Ma'arijil Ula
Selasa, 11 Juni 2024 14:22:00
Jalur Afirmasi PPDB SD dan SMP di Kudus Minimal 15 Persen
Siswa SMP di Kudus mengikuti kegiatan olahraga di halaman sekolah. (Murianews/Vega Maarijil Ula).

Murianews, Kudus – Jalur afirmasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) secara daring mengharuskan kuota paling sedikit 15 persen dari daya tampung yang ada di tiap-tiap sekolah. Namun, persentase kuota minimal tersebut apabila tak kunjung terpenuhi boleh dialihkan untuk jalur PPDB yang lain.

Kuota minimal 15 persen jalur afirmasi itu mengacu pada Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kudus Nomor: 400.3.1/89/2024 Tentang petunjuk Teknis PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 di Kabupaten Kudus.

Dijelaskan di juknis tersebut, jalur afirmasi diperuntukkan bagi peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Yakni dengan kuota paling sedikit 15 persen dari daya tampung sekolah.

”Ketentuannya memang minimal 15 persen. Tetapi kalau sampai penutupan tidak kunjung terisi, sisa kuotanya boleh digunakan untuk jalur yang lain,” kata Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho, Selasa (11/6/2024).

Dia mencontohkan, dari kuota minimal 15 persen misalnya hanya terpenuhi 14 persen, maka sisa satu persennya boleh dialihkan untuk jalur yang lain. Seperti jalur zonasi, jalur perpindahan orang tua, atau jalur prestasi.

”Boleh kalau sisa kuotanya dialihkan ke jalur yang lain. Karena kami tidak bisa memaksa. Hal yang penting kuota di sekolah tersebut masih bisa menampung,” sambungnya.

Lebih lanjut, Anggun menyampaikan berbagai persyaratan untuk calon peserta didik yang hendak mendaftarkan diri melalui jalur PPDB ini.

Calon peserta didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan keikutsertaan calon peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

”Untuk calon peserta didik penyandang disabilitas dibuktikan dengan surat keterangan atau rekomendasi hasil asesmen dari psikolog yang menyatakan anak tersebut berkebutuhan khusus dan mampu belajar di kelas regular,” terangnya.

Selanjutnya, bukti keikutsertaan di program penanganan keluarga tidak mampu dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah wajib dilengkapi dengan surat pernyataan dari orang tua atau wali.

Calon peserta didik juga menyatakan bersedia diproses secara hukum apabila terbukti memalsukan bukti serta sekolah wajib melakukan verifikasi.

Kemudian, calon peserta didik yang masuk dari jalur afirmasi merupakan calon peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.

Anggun berharap masyarakat dapat memaksimalkan jalur afirmasi maupun jalur PPDB yang lainnya dengan baik. Sehingga semua jalur PPDB yang ditawarkan bisa terisi.

”Semoga jalur PPDB yang sudah disediakan ini bisa dimanfaatkan dengan baik,” terangnya.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Terpopuler