Minggu, 19 Januari 2025

Disdikpora Kudus Bakal Libatkan Berbagai Pihak Terkait MPLS

Vega Ma'arijil Ula
Sabtu, 6 Juli 2024 08:06:00
Disdikpora Kudus Bakal Libatkan Berbagai Pihak Terkait MPLS
Ilustrasi siswa SD 1 Barongan Kudus mengikuti pelajaran menari. (Murianews/Vega Maarijil Ula).

Murianews, Kudus – Disdikpora Kudus, Jawa Tengah berencana melibatkan berbagai pihak untuk menyusun petunjuk teknis (juknis) Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Kota Krretek.

Disdikpora Kudus telah memiliki surat edaran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru. Nantinya petunjuk teknis (juknis) MPLS dari Disdikpora Kudus tidak jauh dari edaran tersebut.

Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho menyampaikan, pihaknya berencana menyusun petunjuk teknis MPLS sepekan sebelum masuk ajaran baru pada 22 Juli 2024. Rencananya pihaknya menggandeng pengawas dari SD dan SMP, perwakilan dari kelompok kerja kepala sekolah, dan Disdikpora.

”Sepekan menjelang MPLS nanti kami sampaikan edarannya. Akan kami rumuskan apakah persis seperti Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan atau ada perubahan,” jelasnya.

Anggun menjelaskan, pihaknya sedikit banyak bakal berpedoman dengan edaran dari Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016. Sehingga tidak terlalu melenceng dari juknis yang sudah ada.

Terkait perundungan saat berlangsungnya MPLS pihaknya menjamin tidak akan terjadi. MPLS nantinya dilakukan sebagaimana peruntukannya.

”Di tahun sebelumnya, juga tidak ada budaya perpeloncoan. Tetapi lebih ke pengenalan sekolah, pengenalan guru, pengenalan dengan teman-teman dan lainnya,” sambungnya.

Dirinya berharap, setelah juknis terkait MPLS selesai digarap, pihaknya berharap tiap-tiap sekolah benar-benar menjalankan MPLS sebagaimana mestinya. Sehingga dapat menghasilkan manfaat bagi siswa baru.

”Semoga siswa bisa beradaptasi dengan lingkungan sekolah serta MPLS terlaksana dengan baik,” imbuhnya.

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di Kabupaten Kudus, Jawa Tengah tidak diperbolehkan melibatkan siswa senior atau kakak kelas dan alumni sebagai penyelenggara. Pihak Disdikpora Kudus rencananya juga berpedoman dengan hal itu.

Diketahui, larangan tidak untuk tidak melibatkan siswa senior atau kakak kelas dan alumni sebagai penyelenggara MPLS tertuang di edaran Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.

Pada edaran tersebut di halaman enam  Pasal 5 poin 1A dan 1B. Pada poin 1A disampaikan perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan hanya menjadi hak guru. Kemudian pada 1B disampaikan di edaran tersebut dilarang melibatkan siswa senior (kakak kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara.

Editor: Cholis Anwar

Komentar