Skripsi Tak Wajib, Tugas Akhir Bisa Dikerjakan Kelompok
Zulkifli Fahmi
Rabu, 30 Agustus 2023 08:21:00
Murianews, Jakarta – Standar kelulusan perguruan tinggi telah diubah. Mahasiswa tak diwajibkan mengambil skripsi sebagai syarat kelulusan. Asalkan program studi mahasiswa tersebut menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lain.
Aturan ini termaktub dalam Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi yang dijabarkan dalam peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-26: Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi, Selasa (29/8/2023).
Di kesempatan itu Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengatakan tugas akhir dapat berbentuk prototipe, proyek, atau bentuk lainnya, tidak hanya skripsi/tesis/disertasi. Dalam pengerjaan tugas akhir itu mahasiswa bisa mengerjakan secara individu maupun berkelompok.
’’Tetapi keputusan ini ada di masing-masing perguruan tinggi,’’ kata Nadiem dikutip dari Youtube Kemendikbud RI, Rabu (30/8/2023).
Dalam penentuan kelulusan mahasiswa, kepala program studi memiliki kemerdekaan sendiri dalam menentukan standarnya. Standar kelulusan pun tak lagi dijabarkan lebih rinci lagi di Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
"Perguruan tinggi dapat merumuskan kompetensi sikap dan keterampilan secara terintegrasi," jelas dia.
Sebelumnya, kompetensi sikap dan pengetahuan dijabarkan terpisah serta terperinci. Dengan aturan itu, mahasiswa sarjana maupun sarjana terapat wajib membuat skripsi.
Selain itu mahasiswa magister atau S2 juga diwajibkan menerbitkan makalah di jurnal ilmiah terakreditasi. Sedangkan doktor wajib menerbitkan makalah di jurnal internasional bereputasi.
’’Di saat ini, ada berbagai macam cara menunjukkan kemampuan lulusan perguruan tinggi kita. Karena ada berbagai prodi yang mungkin cara kita menunjukkan kemampuan kompetensi dengan cara lain,’’ tutur dia.
Dengan aturan ini, syarat kompetensi kelulusan mahasiswa lebih leluasa. Setiap prodi di perguruan tinggi lebih merdeka untuk menentukan lulusan lewat skripsi atau bentuk lain.



