Sabtu, 18 Januari 2025

Nadiem Bakal Hentikan Kenaikan UKT yang Ugal-ugalan

Zulkifli Fahmi
Selasa, 21 Mei 2024 14:01:00
Nadiem Bakal Hentikan Kenaikan UKT yang Ugal-ugalan
Mendikbudristek Nadiem Makariem menjabarkan (Istimewa/Youtube Kemdikbud RI)

Murianews, Jakarta – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menegaskan akan menghentikan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang tidak rasional di perguruan tinggi.

Pernyataan itu untuk merespons banyaknya protes di masyarakat dan menyebabkan demo mahasiswa di beberapa daerah.

”Saya berkomitmen beserta Kemendikbudristek memastikan, karena tentunya ada rekomendasi dari kami, untuk memastikan bahwa lompatan-lompatan yang tidak rasional itu akan kami berhentikan,” katanya dalam Raker bersama Komisi X DPR RI seperti dikutip dari Antara, Selasa (21/5/2024).

Ia mengingatkan perguruan tinggi negeri (PTN) menaikkan UKT tetap rasional dan masuk akal. Meski pun terdapat mahasiswa dengan tingkat ekonomi lebih tinggi.

Nadiem menyebut telah mendengar banyak isu terkait kenaikan biaya UKT yang cukup fantastis, bahkan di atas golongan kedua di beberapa PTN.

Pihaknya pun memastikan akan mengevaluasi, mengecek, hingga melakukan assessment terhadap kenaikan UKT yang tidak wajar ini sehingga nantinya kenaikannya akan diberhentikan.

”Saya ingin meminta semua ketua perguruan tinggi dan program studi untuk memastikan kalau pun ada peningkatan harus rasional, masuk akal, dan tidak terburu-buru apalagi melakukan lompatan (UKT) yang besar,” katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbudristek Tjitjik Sri Tjahjandarie mengatakan, penambahan kelompok UKT di beberapa PTN terutama untuk memberikan fasilitas pada mahasiswa dari keluarga yang mampu.

Sementara, persoalan terjati karena kampus menaikkan biaya UKT sangat besar. Yang biasanya terjadi mulai dari UKT golongan empat ke golongan lima dan seterusnya dengan besaran rata-rata lima sampai 10 persen. Kondisi ini yang menyebabkan polemik.

Terkait kenaikan UKT, Nadiem mengaturan aturan baru itu hanya berlaku bagi mahasiswa baru tahun ajaran mendatang. Aturan itu tak berlaku bagi mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi.

Selain itu, mahasiswa baru dengan kemampuan ekonomi yang belum memadai karena mereka masuk UKT golongan satu dan dua dengan besaran yang telah ditetapkan pemerintah.

”Ini hanya berlaku untuk mahasiswa baru dan tidak akan berdampak besar bahkan sama sekali pada mahasiswa dengan tingkat ekonomi belum memadai. Dalam UKT ada tangganya dan tangga terendah yaitu satu dan dua tidak akan berubah,” kata Nadiem.

Komentar