Ini Presiden yang Menetapkan Hari Buruh sebagai Hari Libur Nasional
Cholis Anwar
Rabu, 30 April 2025 07:50:00
Murianews, Jakarta – Hari Buruh atau May Day yang diperingati setiap tanggal 1 Mei kini telah menjadi hari libur nasional di Indonesia. Tetapi banyak yang belum mengetahui siapa presiden yang menetapkan ini.
Kebijakan penting ini ternyata lahir dari pertemuan antara perwakilan buruh dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Negara pada tahun 2013.
Dalam pertemuan tersebut, Presiden SBY menjanjikan bahwa peringatan Hari Buruh akan ditetapkan sebagai hari libur nasional mulai tahun 2014.
”Pemerintah akan memberikan kado istimewa, kado itu adalah menetapkan 1 Mei sebagai hari libur nasional. Ini akan dilaksanakan pada tahun mendatang,” ungkap Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal pada saat itu.
Janji tersebut kemudian direalisasikan melalui penerbitan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013 tentang Penetapan Tanggal 1 Mei sebagai Hari Libur. Keputusan ini ditandatangani oleh Presiden SBY pada tanggal 29 Juli 2013 dan mulai berlaku pada tahun 2014.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi saat itu, Muhaimin Iskandar, menyambut baik keputusan Presiden SBY ini. Ia menyebut libur nasional saat Hari Buruh sebagai ”kado” bagi para pekerja dan buruh.
”Seperti dikatakan Presiden, dijadikannya May Day sebagai hari libur nasional bertujuan agar para buruh bisa merayakan May Day dengan baik, tenang dan damai. Pemerintah berharap para buruh dan pengusaha agar bisa memanfaatkan momentum May Day untuk berbagai kegiatan positif,” ujar Muhaimin Iskandar kala itu.



