Gunung Marapi Erupsi, Ini 4 Status Gunung Berapi Wajib Diketahui
Ali Muntoha
Senin, 4 Desember 2023 22:01:00
Murianews, Kudus – Gunung Marapi di Sumatera Barat (Sumbar) meletus atau erupsi pada Minggu (3/12/2023) pukul 14.53 WIB. Ada 11 pendaki yang tewas akibat erupsi gunung berapi yang berada di wilayah Tanah Datar dan Agam itu.
Selain itu, 12 pendaki di Gunung Marapi masih terjebak, sementara 49 pendaki berhasil dievakuasi. Masih dibukanya pendakian saat berapi itu erupsi, menjadi topik yang banyak diperbincangkan di internet.
Balai Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Barat (BKSDA Sumbar) baru menutup seluruh jalur pendakian Gunung Marapi, setelah gunung itu erupsi.
Dalam rilis Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) Kementerian ESDM, Gunung Marapi sudah berada di Level II atau berstatus Waspada sejak 3 Agustus 2011.
PVMBG menjelaskan, kejadian erupsi pada Minggu (3/12/2023) pukul 14.54 WIB tersebut tidak didahului peningkatan gempa vulkanik yang signifikan.
Dalam catatan PVMBG, hanya terekam tiga kali gempa vulkanik dalam (VA) dalam kurun waktu 16 November-2 Desember 2023.
Pendakian di Gunung Marapi sempat ditutup sejak gunung itu berstatus waspada, dan baru dibuka Juli 2023.
Selain Gunung Marapi di Indonesia terdapat sejumlah gunung api yang masih aktif dengan level status yang beragam. Lalu apa saja level status pada gunung api?
Dikutip dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), ada empat status level pada gunung api. Level status ini diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2011 tentang Pedoman Mitigasi Bencana Gunung Api, Gerakan Tanah, Gempa Bumi, dan Tsunami.
Berikut arti dari setiap tingkatan status level gunung berapi:
1. Level I (Normal)
Status gunung api level I ini dikatakan normal. Status ini dipasang karena berdasarkan hasil pengamatan secara visual dan atau instrumental dapat teramati fluktuasi, tetapi tidak memperlihatkan peningkatan kegiatan berdasarkan karakteristik masing-masing gunung api.
Meski demikian, masih ada ancaman bahaya berupa gas beracun di pusat erupsi berdasarkan karakteristik masing-masing gunung api.
Pada level status normal masyarakat di kawasan rawan bencana I dan II masih dapat melakukan kegiatan sehari hari. Sementara untuk warga di kawasan rawan bencana III, masyarakat dapat melakukan kegiatan sehari-hari dengan tetap mematuhi ketentuan peraturan dari pemerintah daerah setempat sesuai rekomendasi teknis dari Kementerian ESDM.
2. Level II (Waspada)
Di dalam Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2011 dijelaskan, status gunung berapi level II atau disebut juga dengan waspada.
Pada level ini gunung api berdasarkan hasil pengamatan secara visual dan/atau instrumental mulai teramati atau terekam gejala peningkatan aktivitas gunungapi.
Pada beberapa gunung api dapat terjadi erupsi, tetapi hanya menimbulkan ancaman bahaya di sekitar pusat erupsi berdasarkan karakteristik masing-masing gunungapi.
Pada level ini masyarakat masih dapat melakukan kegiatannya dengan meningkatkan kewaspadaan untuk di kawasan rawan bencana I dan III. Sementara di kawasan rawan III masyarakat direkomendasikan tidak melakukan aktivitas di sekitar kawah.
3. Level III (Siaga)
Gunung berapi dengan level III, diartikan berdasarkan hasil pengamatan secara visual dan/atau instrumental teramati peningkatan kegiatan yang semakin nyata atau dapat berupa erupsi yang mengancam daerah sekitar pusat erupsi. Tetapi tidak mengancam pemukiman di sekitar gunungapi berdasarkan karakteristik masing-masing gunungapi.
Pada level III atau siaga, masyarakat di sekitar gunung berapai kawasan rawan bencana I masyarakat dianjurkan meningkatkan kewaspadaan dengan tidak melakukan aktivitas di sekitar lembah sungai yang berhulu di daerah puncak.
Untuk warga di kawasan rawan bencana II gunung berapi, masyarakat harus mulai menyiapkan diri untuk mengungsi sambil menunggu perintah dari pemerintah daerah sesuai rekomendasi teknis dari Kementerian ESDM.
Sementara warga di kawasan rawan bencana III pada status siaga, masyarakat sudah tidak diperbolehkan melakukan aktivitas dan mulai menyiapkan diri untuk mengungsi.
4. Level IV (Awas)
Level IV atau awas merupakan level tertinggi pada status gunung berapi. Pada level status ini, berdasarkan hasil pengamatan secara visual dan/atau instrumental teramati peningkatan kegiatan yang semakin nyata atau dapat berupa erupsi yang mengancam pemukiman di sekitar gunung api berdasarkan karakteristik masing-masing gunung api.
Pada status awas ini, masyarakat di kawasan rawan bencana I dan II harus segera mengungsi berdasarkan perintah dari pemerintah daerah setempat atas rekomendasi Kementerian ESDM.
Sedangkan warga di daerah rawan bencana III di gunung berapi berstatus awas, masyarakat sudah dilarang melakukan aktivitas dan harus segera mengungsi.
Berikut arti dari empat level status gunung berapi di Indonesia. Pedoman terkait mitigasi bencana Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2011 ini dapat diunduh melalui link berikut.