Ramai Soal Cadaver, Ini Aturan Mayat Digunakan Praktik Kedokteran
Ali Muntoha
Kamis, 14 Desember 2023 07:31:00
Murianews, Jakarta – Istilah cadaver saat ini tengah diperbincangkan publik. Ini merupakan imbas dari temuan lima mayat di Kampus Universitas Prima Indonesia (Unpri) Medan.
Penemuan mayat di kampus Unpri Medan itu tersebar di media sosial dan viral, hingga polisi turun tangan melakukan pemeriksaan.
Pihak UNPRI pun buka suara dan menyebut jika lima mayat yang ditemukan di dalam kampus itu merupakan cadaver atau mayat yang digunakan sebagai bahan praktik mahasiswa kedokteran.
Wakil Dekan Fakultas Kedokteran Unpri Kolonel Purn Susanto Unpri dalam keterangan pers yang digelar secara Online Rabu (13/12/2023) menyebut jika Unpri Medan telah memiliki Fakultas Kedokteran sejak tahun 2008.
Di Fakultas Kedokteran tersebut menurut dia, memiliki beberapa laboratorium untuk menunjang proses belajar mengajar.
“Salah satu laboratorium adalah laboratorium anatomi atau ilmu urai. Di dalam laboratorium anatomi salah satu media belajar adalah cadaver, yaitu tubuh manusia yang diawetkan,” sambungnya.
Istilah cadaver
Dilansir dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBB) istilah cadaver atau kadaver merujuk pada mayat atau jenazah.
KBBI menuliskan jika kadaver adalah: ”Jenazah, biasanya digunakan mahasiswa kedokteran untuk praktikum anatomi,” isi KBBI.
Aturan penggunaan cadaver
Dikutip dari berbagai sumber, penggunaan cadaver atau kadaver untuk praktikum ilmu kedokteran diatur dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Selain itu juga diatur secara teknis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 1981 terkait bedah mayat anatomis, dan perubahannya PP Nomor 53 Tahun 20211 tentang Transplantasi Organ dan Jaringan Tubuh.
Dalam Undang-Undang Kesehatan pasal pasal 120 Ayat (1) disebutkan jika untuk kepentingan pendidikan di bidang ilmu kedokteran dan biomedik dapat dilakukan bedah mayat anatomis di rumah sakit pendidikan atau di institusi pendidikan kedokteran.
Sementara bedah mayat anatomis dalam Pasal 1 PP Nomor 18 Tahun 1981 disebutkan sebagai pemeriksaan yang dilakukan dengan cara pembedahan terhadap mayat untuk keperluan pendidikan di bidang ilmu kedokteran.
Sedangkan pada Pasal 5 disebutkan jika bedah mayat anatomis diperlukan mayat yang diperoleh dari rumah sakit dengan mempertimbangkan sejumlah hal.
Dalam pasal 2 huruf a dan c ada syarat-syaratnya yakni:
- Dengan persetujuan tertulis penderita dan atau keluarganya yang terdekat setelah penderita meninggal dunia, apabila sebab kematiannya belum dapat ditentukan dengan pasti;
- Tanpa persetujuan penderita atau keluarganya yang terdekat, apabila dalam jangka waktu 2x24 jam tidak ada keluarga terdekat dari yang meninggal dunia datang ke rumah sakit.
Kemudian pada Pasal 6 aturan tersebut menyebutkan bahwa bedah mayat anatomis hanya bisa dilakukan data bangsal suatu fakultas kedokteran.
Lalu pada Pasal 7, dinyatakan bahwa bedah mayat anatomis dilakukan oleh mahasiswa kedokteran dan sarjana kedokteran di bawah pimpinan dan tanggung jawab seorang ahli urai.
Dalam aturan juga diatur larangan dalam penggunaan cadaver. Yakni termuat dalam Pasal 17-19 yakni:
- Dilarang memperjual-belikan alat dan atau jaringan tubuh manusia.
- Dilarang mengirim dan menerima alat dan atau jaringan tubuh manusia dalam semua bentuk ke dan dari luar negeri.
- Larangan terkait cadaver tersebut tidak berlaku untuk keperluan penelitian ilmiah dan keperluan lain atas izin Menteri Kesehatan.