Aspek Hukum Kampanye Negatif dan Kampanye Hitam, Ternyata Begini
![](https://images.murianews.com/avatar/avatar-20230708053038.jpeg)
Budi Santoso
Selasa, 29 Oktober 2024 18:53:00
![Aspek Hukum Kampanye Negatif dan Kampanye Hitam, Ternyata Begini](https://images.murianews.com/data/2024/10/image-20241029120425.jpg)
Murianews, Kudus – Kampanye negatif dan kampanye hitam, bagaimana aspek hukumnya? Ini menjadi salah satu kajian menarik di saat musim kampanye Pilkada 2024 tengah berlangsung saat ini.
Dinukil dari laman resmi Fakultas Hukum Universitas Indonesia law.ui.ac.id, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Indonesia (UI), Topo Santoso menyebut dua jenis kampanye ini memiliki aspek hukum berbeda.
“Kampanye negatif ini aspek hukumnya sah saja. Bahkan, itu berguna membantu pemilih membuat keputusannya. Misal, ada berita yang menunjukkan data-data, misal hutang luar negeri, itu sah dan bisa saja dikeluarkan. Pemilih akan lebih cerdas memilih,” jelas Topo Santoso.
Dijelaskannya, kampanye negatif dalam hukum kepemiluan, diperbolehkan. Sedangkan kampanye hitam dalam hal ini dilarang. Kampanye hitam bisa dikenakan sanksi pidana.
Karena kampanye negatif tidak dilarang, maka pihak yang diserang oleh pihak lainnya melalui kampanye negatif semestinya tak lapor ke polisi. Pihak yang mendapatkan serangan bisa membalas dengan mengeluarkan sebuah data valid atau argumen yang dapat membela posisinya.
Sebaliknya, berkait dengan kampanye hitam, seseorang bisa melaporkanya ke Bawaslu atau ke Polisi jika dirasa memang memenuhi aspeknya.
Sementara itu, menurut Kepala Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Totok Suhartoyo, ada beberapa hal yang bisa membedakan kampanye negatif dengan kampanye hitam.
Dari sisi sumber, pelaku kampanye negatif jelas, sedangkan pelaku kampanye hitam tidak jelas. Dari sisi tujuan, kampanye negatif bertujuan untuk mendiskreditkan karakter seseorang, sedangkan kampanye hitam bertujuan untuk menghancurkan karakter seseorang.
Kemudian dari sisi kebenaran, kampanye negatif menggunakan data yang sahih, sementara kampanye hitam datanya tak sahih atau mengada-ada. Kampanye negatif pada kasus tertentu bisa saja menjadi masalah hukum.