Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.


Salah satunya adalah Deklarasi Djuanda yang dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja. Deklarasi ini menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.

Sebelum deklarasi Djuanda, wilayah negara Republik Indonesia mengacu pada Ordonansi Hindia Belanda 1939, yaitu Teritoriale Zeeën en Maritieme Kringen Ordonantie 1939 (TZMKO 1939). Dalam peraturan zaman Hindia Belanda ini, pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.

Baca juga: Catatan Sejarah dan Momen Penting Tanggal 12 Desember, Ini Daftarnya

Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas.

Deklarasi Djuanda selanjutnya diresmikan menjadi UU No.4/PRP/1960 tentang Perairan Indonesia. Akibatnya luas wilayah Republik Indonesia berganda 2,5 kali lipat dari 2.027.087 km² menjadi 5.193.250 km² dengan pengecualian Irian Jaya yang walaupun wilayah Indonesia tetapi waktu itu belum diakui secara internasional.

Setelah melalui perjuangan yang panjang, deklarasi ini pada tahun 1982 akhirnya dapat diterima dan ditetapkan dalam konvensi hukum laut PBB ke-III Tahun 1982 (United Nations Convention On The Law of The Sea/UNCLOS 1982). Selanjutnya deklarasi ini dipertegas kembali dengan UU Nomor 17 Tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 bahwa Indonesia adalah negara kepulauan.

Pada tahun 1999, Presiden Abdurrahman Wahid mencanangkan tanggal 13 Desember sebagai Hari Nusantara. Penetapan hari ini dipertegas oleh Presiden Megawati dengan menerbitkan Keputusan Presiden RI Nomor 126 Tahun 2001 tentang Hari Nusantara, sehingga tanggal 13 Desember resmi menjadi hari perayaan nasional, tetapi tidak termasuk hari libur nasional.

Berikut daftar sejarah lainnya tanggal 13 Desember, seperti dilansir dari Wikipedia:

1784

Galaksi NGC 474 ditemukan oleh William Herschel.

1937

Pertempuran Nanking berakhir dengan kemenangan Jepang dan jatuhnya kota yang kemudian menjadi tempat peristiwa Pembantaian Nanking.

1937

Soemanang, A.M. Sipahoetar, Sugondo Djojopuspito, Pandoe Kartawagoena, dan Adam Malik mendirikan kantor berita ANTARA.

1945

Peristiwa berdarah 13 Desember di Tebing Tinggi, Sumatera Utara.

1949Ibu kota Israel berpindah ke Yerusalem.1957Penandatanganan Deklarasi Djuanda.1974Malta menjadi sebuah negara republik.1988F-16 Fighting Falcon diresmikan menjadi kekuatan Skadron Udara 3, Pangkalan TNI Angkatan Udara Iswahjudi, Madiun, menggantikan pesawat OV-10 Bronco yang pindah ke Skadron Udara 1, Lanud Abdul Rachman Saleh, Malang.1989Hari lahirnya Taylor Swift, penyanyi Amerika Serikat.1996Kofi Annan dilantik menjadi Sekretaris Jenderal PBB.2003Mantan presiden Irak, Saddam Hussein, ditangkap di dekat kampung halamannya di Tikrit. Penulis: Dani AgusEditor: Dani AgusSumber: wikipedia.org

Baca Juga

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Edukasi Terkini

Terpopuler