Sekolah di Sumbar Ketahuan Minta Uang Gedung, Ombudsman Bertindak
Supriyadi
Sabtu, 22 Juni 2024 10:07:00
Murianews, Padang – Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menemukan sekolah yang diduga meminta uang gedung hingga menjual seragam sekolah saat proses Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB berlangsung.
Padahal, praktik tersebut tidak diperbolehkan dan rawan untuk dibawa ke ranah hukum lantaran masuk dalam pungutan.
Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Heriani mengatakan, saat ini pihaknya sudah mendapat laporan terkait adanya sekolah yang meminta uang gedung.
”Tahun ini, sudah ada satu laporan secara khusus yang masuk ke Ombudsman terkait PPDB mereka meminta uang komite atau uang pembangunan kepada wali murid saat proses PPDB,” katanya seperti dilansir Antara, Sabtu (22/6/2024).
Yefri menjelaskan sekolah yang diduga melakukan maladministrasi tersebut dilaporkan dan sedang diproses. Pihaknya juga menerjunkan tim untuk melakukan kroscek di lapangan.
”Sudah. Sudah bergerak (kroscek di lapanga). Masih kita tunggu hasilnya,” tegasnya
Selain itu, Ombudsman Sumbar juga menemukan satuan pendidikan yang menjual seragam sekolah. Padahal lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik itu telah menyampaikan penjualan seragam sekolah maupun pengutipan uang komite tidak dibenarkan ketika PPDB.
”Itu tidak boleh (menjual seragam sekolah dan mengutip uang komite) tapi itu masih terjadi,” ujarnya.
Sebelum PPDB tingkat sekolah dasar dan sekolah menengah pertama sederajat dibuka, Ombudsman Sumbar berkoordinasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) setempat.
Menindaklanjutinya, Kemenag Provinsi Sumbar menerbitkan surat edaran agar sekolah tidak menjual seragam sekolah maupun pembayaran uang komite selama masa pendaftaran.
Pendiri Women's Crisis Center Nurani Perempuan Provinsi Sumbar itu mengatakan juga sudah berkoordinasi dengan lebih dari 200 kepala sekolah menengah atas sederajat di Sumbar.
Dari pertemuan itu, Ombudsman menemukan masih banyak kepala sekolah yang tidak memahami aturan hukum terkait sumbangan, dan pungutan di satuan pendidikan.
Menurut dia, pemahaman dan pembekalan tentang aturan hukum penting untuk disampaikan kepada perangkat sekolah agar tidak terjadi pungutan liar atau pungli.
”Ombudsman menegaskan ini perlu pengawasan agar tidak terjadi pungutan liar di sekolah,” tegasya.
Terakhir, Ombudsman juga mendapati informasi bahwa cukup banyak masyarakat yang mengetahui adanya praktik pungli di sekolah, namun enggan melaporkannya dengan berbagai alasan.
”Karena itu kami berharap semua pihak turut aktif mengawasi kinerja layanan publik termasuk sekolah,” tandasnya.