PPDB Gelombang Kedua SMK RUS Kudus Dibuka 24 Januari
Vega Ma'arijil Ula
Rabu, 17 Januari 2024 15:30:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Kudus – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMK Raden Umar Said (RUS) Kabupaten Kudus, Jawa Tengah (Jateng) segera dibuka 24 Januari 2024. Berikut berbagai persaratannya.
Waka Kesiswaan SMK RUS, Abdul Jamil mengatakan, pihaknya sebelumnya telah melaksanakan PPDB gelombang pertama. Yakni pada 10 Oktober 2023 hingga 30 Desember 2023.
”Di gelombang pertama kemarin itu jumlah pendaftarnya ada 310 siswa,” katanya, Rabu (17/1/2024).
Kemudian, PPDB gelombang kedua bakal segera dibuka 24 Januari 2024. Waktu tersebut dipilih sambil menunggu proses registrasi PPDB tahap pertama selesai.
”Setelah tahap pertama selesai baru kami lanjutkan tahapan pendaftaran PPDB gelombang kedua,” sambungnya.
Pihaknya menjelaskan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi calon peserta didik baru. Termasuk syarat agar calon peserta didik baru membuka laman web ppdb.smkruskudus.com.
”Isi data diri dan bikin akun terlebih dahulu. Kemudian pilih jurusan yang diinginkan,” terangnya.
Ada beberapa jurusan yang dapat dipilih calon peserta didik baru. Yakni animasi dua dimensi, animasi 3 dimensi, pengembangan perangkat lunak dan gim, DKV teknik grafika, dan DKV desain grafika.
Peserta juga diminta membawa syarat foto berukuran 3x4 yang nantinya digunakan untuk kartu tes. Kemudian ada fotokopi Kartu Keluarga yang digunakan untuk melacak NIK pendaftar.
”Ada juga surat kesanggupan calon siswa melaksanakan tata tertib, surat keterangan sehat dari puskesmas terdekat, dan akta kelahiran,” imbuhnya.
Editor: Cholis Anwar



