Senin, 27 Juli 2026

Apresiasi Pembaca

Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com

Syarat dan Ketentuan

Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.

Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.

Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.

Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.

Murianews, Kudus – Wacana penggunaan baju adat menjadi salah satu seragam sekolah bagi siswa di Kudus dipastikan tak bisa terealisasi dalam waktu dekat. Pasalnya, hingga kini Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga (Disdikpora) Kudus masih mengkaji kembali rencana tersebut.

Kepala Bidang Dinas Pendidikan Dasar (Dikdas) Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kudus Anggun Nugroho mengatakan, saat ini pihaknya masih diminta untuk mengkaji kembali wacana aturan pemaikan seragam baju adat di sekolah Kudus.

”Sementara ini dipending, dikaji dulu lihat pertimbangan-pertimbangannya dulu,” katanya Selasa (5/12/2023).

Pihaknya menjelaskan, dikhawatirkan ketika ada aturan baju adat tersebut nantinya malah membebani orang tua siswa. Kemudian, juga dikhawatirkan nantinya muncul oknum yang mengkomersialkan atau mengakomodir pembelian baju adat tersebut.

Sehingga, perlunya dilakukan pengkajian kembali wacana seragam baju adat tersebut untuk memastikan tidak ada persoalan baru setelahnya.

”Dari Pak Kadin arahanya di kaji dulu. Takutnya jika ada wacana itu, nanti ada wali murid yang terbebani dan kemudian menolak, bisa malah gaduh. Jadi sementara dipending dulu,” ungkapnya

Pihaknya kini masih intens melakukan komunikasi dengan instansi-instansi sekolah yang ada di Kudus tentang pengkajian tersebut. Sekolah juga sudah diminta untuk mendiskusikan hal tersebut kepada wali murid.

”Nanti sambil kami tunggu dulu, hasil diskusinya. Itu juga kan tidak wajib,” ucapnya.

Diketahui, aturan baju adat bisa dikenakan para siswa di sekolah, selain seragam nasional atau seragam pramuka ini yang biasanya dipakai siswa.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) nomo 50 tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Editor: Supriyadi

Follow Murianews.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Edukasi Terkini