Penerima PIP dalam memeriksa statusnya lewat situs resmi PIP kemendikbud yakni pip.kemdikbud.go.id atau SIPINTAR Enterprise. Berikut langkah-langkahnya:
Nominal bantuan PIP diatur dalam Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 14 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.
Murianews, Kudus – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) diketahui telah mengalokasikan dana hingga Rp 13,4 triliun untuk bantuan PIP atau Program Indonesia Pintar 2024 ini.
Bantuan PIP merupakan bantuan keuangan untuk siswa dari keluarga miskin pemegang Kartu Indonesia Pintar. Tujuannya untuk memperluas akses dan kesempatan belajar serta mencegah terjadinya putus sekolah bagi mereka.
PIP tersedia bagi siswa mulai di tingkat SD sederajat hingga SMA sederajat. Penerimanya akan mendapatkan manfaatnya selama masa pendidikan mereka.
Jadwal Penyaluran Dana PIP
Berdasarkan Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 14 tahun 2022, penyaluran atau pencairan dana bantuan PIP dilakukan dalam tiga tahap. Berikut jadwalnya:
- PIP Termin 1
Dana bantuan PIP tahap 1 mulai disalurkan pada bulan Februari hingga April 2024. Dana PIP diberikan kepada semua pelajar dari tingkat pendidikan dasar hingga menengah atas.
- PIP Termin 2
Pengalokasian dana PIP tahap 2 dijadwalkan dilakukan antara bulan Mei hingga September 2024. Penerima dana PIP tahap 2 termasuk peserta didik yang diusulkan Dinas Pendidikan, usulan pemangku kepentingan, dan peserta didik yang telah ditetapkan sebagai penerima program melalui surat keputusan (SK).
- PIP Termin 3
Kemudian, distribusi dana PIP tahap 3 dilakukan pada periode Oktober hingga Desember 2024. Pada tahap 3, dana disalurkan kepada semua pelajar dari tingkat pendidikan dasar hingga menengah atas.
Termasuk peserta didik yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan, usulan pemangku kepentingan, dan peserta didik yang telah ditetapkan sebagai penerima program melalui surat keputusan (SK).
Cara Pencairan PIP
Penerima PIP dalam memeriksa statusnya lewat situs resmi PIP kemendikbud yakni pip.kemdikbud.go.id atau SIPINTAR Enterprise. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi situs web https://pip.kemdikbud.go.id.
- Pilih opsi "Cari Penerima PIP".
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) siswa di kolom yang disediakan.
- Sertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Isi 'Captcha' sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
- Klik tombol 'Cari Penerima PIP'.
- Jika siswa memenuhi syarat sebagai penerima PIP, maka informasi akan ditampilkan.
Besaran Bantuan PIP 2024
Nominal bantuan PIP diatur dalam Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 14 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.
Berikut rician besarannya.
- SD/SDLB/Program Paket A
- Rp 225.000 untuk kelas VI semester genap
- Rp 450.000 untuk kelas I, II, III, IV, dan V semester genap
- Rp 225.000 untuk kelas I semester gasal
- Rp 450.000 untuk kelas II, III, IV, V, dan VI semester gasal
- SMP/SMPLB/Program Paket B
- Rp 375.000 untuk kelas IX semester genap
- Rp 750.000 untuk kelas VII dan VIII semester genap
- Rp 375.000 untuk kelas VII semester gasal
- Rp 750.000 untuk kelas VIII dan IX semester gasal
- SMA/SMALB/Program Paket C/SMK
- Rp 500.000 untuk kelas XII semester genap
- Rp 1.000.000 untuk kelas X dan XI semester genap
- Rp 500.000 untuk kelas X semester gasal
- Rp 1.000.000 untuk kelas XI dan XII semester gasal
- SMK Program 4 Tahun
- Rp 500.000 untuk kelas XIII semester genap
- Rp 1.000.000 untuk kelas X, XI, dan XII semester genap
- Rp 500.000 untuk kelas X semester gasal
- Rp 1.000.000 untuk kelas XI, XII, dan XIII semester gasal.