Kamis, 20 November 2025

Cara Pencairan PIP

Penerima PIP dalam memeriksa statusnya lewat situs resmi PIP kemendikbud yakni pip.kemdikbud.go.id atau SIPINTAR Enterprise. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Kunjungi situs web https://pip.kemdikbud.go.id.
  2. Pilih opsi "Cari Penerima PIP".
  3. Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) siswa di kolom yang disediakan.
  4. Sertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  5. Isi 'Captcha' sesuai dengan petunjuk yang diberikan.
  6. Klik tombol 'Cari Penerima PIP'.
  7. Jika siswa memenuhi syarat sebagai penerima PIP, maka informasi akan ditampilkan.

Besaran Bantuan PIP 2024

Nominal bantuan PIP diatur dalam Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 14 tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah.

Komentar

Terpopuler