Bahasa Indonesia Ditetapkan Jadi Salah Satu Bahasa Resmi UNESCO
![](https://images.murianews.com/avatar/avatar-20230708052038.jpg)
Ali Muntoha
Rabu, 22 November 2023 12:19:00
![Bahasa Indonesia Ditetapkan Jadi Salah Satu Bahasa Resmi UNESCO](https://images.murianews.com/data/2023/11/image-20231122051720.jpg)
Murianews, Jakarta – Bahasa Indonesia ditetapkan sebagai salah satu bahasa resmi atau official language Konferensi Umum (General Conference) UNESCO. Dengan keputusan ini maka bahasa Indonesia bisa dipakai dalam berbagai sidang di UNESCO.
Selain itu, dokumen-dokumen hasil Konferesni Umum UNESCO juga dapat diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia secara resmi.
Penetapan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi UNESCO ini dilakukan dalam Konferensi Umum ke-42 UNESCO di Markas Besar UNESCO di Paris, Prancis, Senin (20/11/2023).
Dikutip dari laman resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu), bahasa Indonesia menjadi bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO.
Bahasa resmi UNESCO lainnya yakni terdiri dari enam bahasa resmi PBB (bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Prancis, Spanyol, Rusia), serta bahasa Hindi, Italia, dan Portugis.
Duta Besar Mohamad Oemar, Delegasi Tetap RI untuk UNESCO, dalam Konferensi Umum UNESCO mengatakan, bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatu bangsa sejak masa pra-kemerdekaan, khususnya melalui Sumpah Pemuda di tahun 1928.
”Dengan perannya sebagai penghubung antaretnis yang beragam di Indonesia, Bahasa Indonesia, dengan lebih dari 275 juta penutur, juga telah melanglang dunia”, ujar Dubes Oemar.
Dubes Oemar menegaskan bahwa pengakuan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO akan berdampak positif terhadap perdamaian, keharmonisan dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan tidak hanya di tingkat nasional, namun juga di seluruh dunia.
Ia menegaskan, upaya Pemerintah Indonesia untuk mengusulkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO merupakan salah satu implementasi amanat Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaaan, yaitu “Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan".
Usulan ini juga merupakan upaya de jure agar bahasa Indonesia dapat mendapat status bahasa resmi pada sebuah lembaga internasional.