Disdikpora Kudus Keluarkan Edaran Larangan Gratifikasi saat PPDB
Vega Ma'arijil Ula
Rabu, 12 Juni 2024 15:37:00
Murianews, Kudus – Disdikpora Kudus, Jawa Tengah mengeluarkan surat edaran berisi larangan gratifikasi dalam Penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Adanya surat edaran tersebut diharapkan tiap-tiap penyelenggaraan PPDB di sekolah dapat berjalan adil sesuai regulasi yang ada.
Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho mengatakan, pihaknya telah menyampaikan surat edaran ke sekolah-sekolah pada pekan lalu.
Tertulis pada surat edaran tersebut tertanggal 5 Juni 2024. Surat edaran tersebut bernomor 400.3.5/1510/2024 tentang Pelaksanaan PPDB Pada Satuan Pendidikan Dasar Di Kabupaten Kudus.
”Di surat edaran yang kami buat, intinya tidak boleh memanfaatkan pelaksanaan PPDB untuk melakukan tindakan koruptif,” katanya, Rabu (12/6/2024).
Anggun menambahkan, pihaknya sudah menyampaikan surat edaran tersebut ke beberapa sekolah baik SD maupun SMP. Menurut dia pihak sekolah menyanggupi.
”Kami pastikan tidak ada gratifikasi terkait PPDB di sekolah. Kami juga mengimbau calon peserta didik memanfaatkan beberapa jalur yang sudah disediakan,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala SD 1 Barongan, Rizky Oktavian memastikan di sekolahnya tidak ada gratifikasi terkait pelaksanaan PPDB. Sepengetahuannya malah guru biasanya memberikan hadiah kepada siswanya.
”Setahu saya di sekolah negeri tidak ada. Terkadang itu malah guru dan kepala sekolahnya yang memberi hadiah ke siswanya,” katanya, Rabu (12/6/2024).
Dirinya juga telah mewanti-wanti kepada para guru untuk tidak melakukan gratifikasi di pelaksanaan PPDB kali ini. Sehingga pelaksanaan PPDB berjalan dengan sehat.
”Saya sudah sampaikan kepada guru jangan sampai melakukan hal-hal semacam itu,” ujarnya.
Kepala SD 1 Tanjungkarang, Widodo memastikan tidak ada gratifikasi di sekolahnya. Dia menyampaikan biasanya guru justru membantu siswa yang kekurangan.
”Kami pastikan tidak ada titipan atau gratifikasi di sekolah,” ungkapnya.
Editor: Cholis Anwar