Minggu, 19 Januari 2025

Sekolah di Kudus Belum Ajukan Tambahan Rombel di PPDB

Vega Ma'arijil Ula
Selasa, 18 Juni 2024 16:51:00
Sekolah di Kudus Belum Ajukan Tambahan Rombel di PPDB
Ilustrasi PPDB SD. (Murianews)

Murianews, Kudus – Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Jawa Tengah, Anggun Nugroho mengatakan di pertengahan penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD dan SMP, belum ada sekolah yang mengajukan penambahan rombongan belajar atau rombel.

Anggun menyampaikan, saat ini baru ada sekolah yang mengajukan secara lisan soal penambahan kelas. Namun, belum ada yang menyatakan secara tertulis.

”Belum ada yang mengajukan secara tertulis. Kalau secara lisan ada satu sekolah yang memiliki keinginan untuk menambah kelas dari SD 1 Barongan,” katanya, Senin (17/6/2024).

Berbicara soal penambahan kelas, pihaknya tetap akan menilai terlebih dahulu ketersediaan sarpras dan jumlah ketersediaan guru.

”Kami minta ke Korwil dan pengawas untuk menilai dulu terkait kelayakan sarpras dan SDM-nya,” sambungnya.

Anggun menyarankan, untuk penambahan kelas hendaknya dilihat juga dari jumlah siswanya. Sehingga tidak terkesan mubazir setelah adanya penambahan kelas.

”Eman-eman kalau tambahan kelasnya hanya diisi siswa dengan jumlah yang sedikit. Imbasnya proses pembelajaran tidak berjalan dengan maksimal,” terangnya.

Untuk SD 1 Barongan saat ini baru memiliki 12 rombel dari kelas satu hingga kelas enam. Jumlah tersebut secara aturan masih diperbolehkan menambah mengingat jumlah yang diperbolehkan hingga 24 rombel.

”Benar kami baru sebatas lisan. Belum mengajukan proposal. Di sekolah kami dari segi sarpras masih ada ruangan kalau nanti jadi menambah kelas,” kata Kepala SD 1 Barongan, Rizky Oktavian, Selasa (18/6/2024).

Sementara itu, Kepala SD 1 Tanjungkarang, Widodo menyampaikan, jumlah pendaftar PPDB di tempatnya ada 35 siswa. Pihaknya berencana untuk menambah rombel namun melihat perkembangan terlebih dahulu.

Saat ini di SD 1 Tanjungkarang baru memiliki enam rombel di tiap-tiap kelas. Secara regulasi, penambahan rombel masih diperbolehkan mengingat batasannya sejumlah rombel atau kelas paling banyak 24 dengan masing-masing tingkat paling banyak empat rombel atau kelas.

”Rencananya ada penambahan, tetapi juga melihat perkembangan sampai berakhirnya PPDB dulu,” imbuhnya.

Pada juknis yang dikeluarkan Disdikpora Kudus, yakni melalui Keputusan Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga kabupaten Kudus Nomor: 400.3.1/89/2024 Tentang petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Ajaran 2024/2025 di Kabupaten Kudus.

Dijelaskan pada halaman 10 hingga halaman 11 perihal daya tampung. Dijelaskan di situ jumlah rombel atau kelas pada sekolah telah diatur, yakni untuk SD paling sedikit enam rombel atau kelas. Untuk jumlah rombel atau kelas paling banyak 24 rombel atau kelas yakni dengan masing-masing tingkat paling banyak empat rombel atau kelas.

Diketahui, pendaftaran PPDB di jenjang TK dan SD dibuka mulai 11 Juni 2024 hingga 29 Juni 2024. Untuk SMP ada dua pelaksanaan PPDB, yakni secara daring dan luring.

PPDB SMP secara daring dilaksanakan pada 24 Juni hingga 27 Juni 2024. Sedangkan PPDB secara SMP secara luring diselenggarakan pada 27 Juni 2024 hingga 4 Juli 2024.

Editor: Cholis Anwar

Komentar