Sekolah Melanggar Aturan MPLS Bisa Disanksi Penutupan
Vega Ma'arijil Ula
Jumat, 12 Juli 2024 11:46:00
Apresiasi Pembaca
Kirimkan apresiasi Anda untuk mendukung jurnalisme bersih dan profesional Murianews.com
Syarat dan Ketentuan
Definisi Apresiasi Pembaca adalah fitur dukungan dari pembaca kepada Murianews.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
Murianews.com tidak berkewajiban memberikan balasan atas kontribusi, namun kami menghargai setiap dukungan yang diberikan.
Murianews, Kudus – Sekolah yang melakukan pelanggaran terhadap aturan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bisa diberi sanksi penutupan sekolah.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.
Pada surat edaran tersebut, dijelaskan pada Pasal 7 (1) C, terkait adanya pemberian sanksi berupa penutupan sekolah.
”(1) Pemberhentian bantuan dari pemerintah daerah; dan/atau (2) penutupan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat,” tulis dalam Permendikbud tersebut.
Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Jawa Tengah, Anggun Nugroho menyampaikan, pihaknya memilih melihat terlebih dahulu dari segi kasusnya terlebih dahulu. Yakni melihat bentuk pelanggaran yang dilakukan.
”Kami lihat kasusnya dulu. Kalau memang bermasalah dan jenis pelanggarannya tidak bisa ditolelir, maka bukan tidak mungkin ada pencabutan izin sekolah. Tentunya melihat kajiannya dulu, fatal dan tidaknya,” kata Anggun.
Ia menyampaikan setiap bentuk pelanggaran ada tahapan sanksi yang dilakukan. Biasanya berupa teguran terlebih dahulu.
”Misalnya saat MPLS mengakibatkan siswa mengalami kecacatan atau meninggal, maka sekolah tersebut bisa kami sanksi dengan penutupan sekolah,” sambungnya.
Anggun menyampaikan, nantinya tiap-tiap sekolah di Kabupaten Kudus diminta untuk membuat petunjuk teknis atau aturan yang mengatur tentang MPLS. Tentunya, aturan yang dibuat tidak boleh jauh dari Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tersebut.
”Imbauan kami di MPLS kali ini kami harap sekolah bisa mempersiapkan dengan baik. Masih ada waktu sebelum tanggal 22 Juli 2024. Harapkan kami tidak ada kegiatan yang mengarah ke kekerasan atau bullying,” imbuhnya.
Editor: Cholis Anwar



