Jumat, 17 Januari 2025

Sekolah Melanggar Aturan MPLS Bisa Disanksi Penutupan

Vega Ma'arijil Ula
Jumat, 12 Juli 2024 11:46:00
Sekolah Melanggar Aturan MPLS Bisa Disanksi Penutupan
Ilustrasi para siswa awal masuk sekolah (Istimewa/Freepik)

Murianews, KudusSekolah yang melakukan pelanggaran terhadap aturan pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) bisa diberi sanksi penutupan sekolah.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru.

Pada surat edaran tersebut, dijelaskan pada Pasal 7 (1) C, terkait adanya pemberian sanksi berupa penutupan sekolah.

”(1) Pemberhentian bantuan dari pemerintah daerah; dan/atau (2) penutupan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat,” tulis dalam Permendikbud tersebut.

Kabid Pendidikan Dasar Disdikpora Kudus, Jawa Tengah, Anggun Nugroho menyampaikan, pihaknya memilih melihat terlebih dahulu dari segi kasusnya terlebih dahulu. Yakni melihat bentuk pelanggaran yang dilakukan.

”Kami lihat kasusnya dulu. Kalau memang bermasalah dan jenis pelanggarannya tidak bisa ditolelir, maka bukan tidak mungkin ada pencabutan izin sekolah. Tentunya melihat kajiannya dulu, fatal dan tidaknya,” kata Anggun.

Ia menyampaikan setiap bentuk pelanggaran ada tahapan sanksi yang dilakukan. Biasanya berupa teguran terlebih dahulu.

”Misalnya saat MPLS mengakibatkan siswa mengalami kecacatan atau meninggal, maka sekolah tersebut bisa kami sanksi dengan penutupan sekolah,” sambungnya.

Anggun menyampaikan, nantinya tiap-tiap sekolah di Kabupaten Kudus diminta untuk membuat petunjuk teknis atau aturan yang mengatur tentang MPLS. Tentunya, aturan yang dibuat tidak boleh jauh dari Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016  tersebut.

”Imbauan kami di MPLS kali ini kami harap sekolah bisa mempersiapkan dengan baik. Masih ada waktu sebelum tanggal 22 Juli 2024. Harapkan kami tidak ada kegiatan yang mengarah ke kekerasan atau bullying,” imbuhnya.

Editor: Cholis Anwar

Komentar

Terpopuler