Murianews, Kudus – Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru atau SNPMB 2024 mengeluarkan aturan baru. Aturan baru ini terkait kebijakan siswa yang lolos masuk perguruan tinggi negeri (PTN) melalui jalur prestasi, atau Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP).
Dalam siaran pers yang turut ditayangkan di kanal YouTube SNPMB BPPP, Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB Prof Genefri mengatakan, SNPMB 2024 ada ketentuan tambahan yang perlu diperhatikan calon mahasiswa.
Ia menjelaskan, calon mahasiswa yang telah dinyatakan lulus seleksi lewat jalur SNBP 2024, SNBP 2023 dan Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2022 tidak dapat mendaftar Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2024.
Mereka juga tidak dapat mendaftar melalui jalur mandiri di PTN manapun. Pun demikian mereka yang lulus jalur SNBT 2024 dan telah daftar ulang atau registrasi di PTN yang dituju tidak dapat diterima pada seleksi Jalur Mandiri 2024 di perguruan tinggi mana pun.
”Ini sudah menjadi komitmen seluruh Rektor PTN di Indonesia,” jelas Prof Genefri dalam konferensi pers SNPMB 2024, seperti dikutip Murianews, Sabtu (8/12/2023).
Prof Genefri mengungkapkan, kebijakan ini untuk angka daftar ulang yang sudah dinyatakan lolos SNBP maupun SNBT agar semakin tinggi.
Tujuannya agar masyarakat yang seharusnya bisa masuk karena yang sudah diterima ini tidak mendaftar ulang akhirnya mereka justru tidak bisa diterima, baik di jalur SNBP maupun SNBT.
”Tujuannya untuk kepentingan anak-anak kita. Yang berhak masuk betul-betul bisa dimanfaatkan. Semangat dari SNPMB 2024 ini adalah memang akuntabel, transparansi, dan berkeadilan,” papar Prof Genefri.
Aturan baru lainnya yakni, terkait ketentuan pemilihan program studi (Prodi) pada jalur SNBT tahun 2024. Peserta jalur SNBT dibolehkan memilih maksimal 4 prodi, yakni dua pilihan program akademik dan dua pilihan program vokasi, minimal ada satu program diploma tiga.
Ia pun meminta calon mahasiswa benar-benar mempertimbangkan dan memantapkan diri sebelum memilih prodi yang dituju lebih dulu. ”Jika tidak diminati, jangan di pilih,” jelasnya.
Sedangkan calon mahasiswa yang mendaftar SNBP aturan pemilihan prodi yakni setiap siswa yang eligible diizinkan untuk memilih program studi di PTN. Setiap siswa dapat memilih dua program studi dari satu PTN atau dua PTN.
Jika memilih dua program studi, salah satu harus berada di PTN pada provinsi yang sama dengan SMA/MA/SMK asalnya. Sedangkan jika memilih satu program studi dapat memilih PTN yang berada di provinsi mana pun.
Dasar aturan baru SNPMB 2024 ini yakni Permendibud Nomor 62 tahun 2023 yang merupakan penyempurnaan Permendikbud Nomor 48 tahun 2022.