Siswa penerima PIP mulai dari jenjang SD, SMP, hingga SMA. Pengecekannya bisa dilakukan secara online melalui website pip.kemdikbud.go.id di HP atau ponsel masing-masing.
Bila dinyatakan sebagai penerima PIP, siswa wajib mengkonfirmasi ke sekolah guna pembuatan surat keterangan penerima PIP.
Murianews, Kudus – Cara cek pencairan PIP atau Program Indonesia Pintar 2024 kini bisa dilakukan secara online melalui HP. Cara itu bakal memudahkan penerima bantuan PIP karena lebih praktis.
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) diketahui telah mengalokasikan dana hingga Rp 13,4 triliun untuk bantuan PIP 2024 ini.
Penerima PIP 2024 akan mendapat bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah untuk siswa yang berasal dari keluarga miskin atau pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Syarat Siswa Penerima PIP 2024
Melansir dari laman resmi PIP Kemdikbud, berikut syarat bagi siswa-siswi yang dapat menerima bantuan PIP 2024.
- Peserta didik merupakan pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP);
- Peserta didik berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus yaitu:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.
Besaran Bantuan PIP 2024
Ada pun besaran PIP 2024 berdasarkan jenjang pendidikannya sebagai berikut.
- SD/SDLB/Paket A: Rp 450.000 per tahun
- SMP/SMPLB/Paket B: Rp 750.000 per tahun
- SMA/SMK/SMALB/Paket C: Rp 1.800.000 per tahun
Program pemerintah ini bertujuan untuk memastikan setiap siswa yang berhak menerima dukungan finansial, membantu kelancaran pendidikan mereka dalam berbagai kondisi.
Siswa penerima PIP mulai dari jenjang SD, SMP, hingga SMA. Pengecekannya bisa dilakukan secara online melalui website pip.kemdikbud.go.id di HP atau ponsel masing-masing.
Berikut cara cek penerima PIP 2024 lewat HP
- Buka website resmi SIPINTAR melalui laman https://pip.kemdikbud.go.id melalui browser HP atau KLIK;
- Cari kolom 'Cari Penerima PIP';
- Masukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada kolom yang tersedia dengan tepat;
- Masukkan kode captcha;
- Jika sudah, klik kolom 'Cek Penerima PIP' dan tunggu sampai nama siswa penerima tercantum;
- Kemudian, hasil pencarian data akan muncul.
Bila dinyatakan sebagai penerima PIP, siswa wajib mengkonfirmasi ke sekolah guna pembuatan surat keterangan penerima PIP.