Murianews, Kudus – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) diketahui telah mengalokasikan dana hingga Rp 13,4 triliun untuk bantuan PIP atau Program Indonesia Pintar 2024 ini.
Bantuan PIP merupakan bantuan keuangan untuk siswa dari keluarga miskin pemegang Kartu Indonesia Pintar. Tujuannya untuk memperluas akses dan kesempatan belajar serta mencegah terjadinya putus sekolah bagi mereka.
PIP tersedia bagi siswa mulai di tingkat SD sederajat hingga SMA sederajat. Penerimanya akan mendapatkan manfaatnya selama masa pendidikan mereka.
Jadwal Penyaluran Dana PIP
Berdasarkan Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 14 tahun 2022, penyaluran atau pencairan dana bantuan PIP dilakukan dalam tiga tahap. Berikut jadwalnya:
- 1
- 2